Polisi Tangkap 4 Orang Bandar Narkoba Jenis Sabu, Satu Diantaranya Anak Pejabat Pemkab Karimun.

0
332

KARIMUN (Media24jam.com) – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 4 orang tersangka berinisial PN, FA, DA, dan MR dalam kasus Narkoba jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Karimun pada tanggal 03 Agustus 2023 yang lalu.Senin (06/08/2023).

Dari ke empat orang tersangka salah satunya inisial “DA” adalah anak pejabat di Pemerintah Kabupaten Karimun -Kepri yang juga mantan Narapidana dalam kasus Narkoba jenis Ganja.

Dalam konfrensi pers yang di gelar di ruang aula Gedung Catur Prasetya Mapolres Karimun, Kapolres Karimun AKBP.Ryky.W.Muharam yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP.Arsyad Riyandi menyampaikan Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan 2 orang berinisial FA dan PN dan 2 paket narkoba jenis sabu di balut plastik teh cina merk Guanyinwang di salah satu hotel Kecamatan Karimun

Tidak sampai di situ, Dari hasil pengembangan dari kedua tersangka ternyata masih ada lagi barang yang di simpan di rumah kontrakan DA dan FA dan tim langsung menuju ke rumah kontrakan MA dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT setempat dan menemukan 5 paket narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut di beli dari warga Negara Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput dari pantai Pontian Malaysia di bawak pakai kapal nelayan melalui pelabuhan rakyat Tanjung Balai Karimun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang tersangka yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu , 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.(rl/766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here