Polisi Terus Kejar Dua DPO Kasus Penganiayaan di Medan Barat

0
4

MEDIA | MEDIA 24 JAM.COM- Polsek Medan Barat Polrestabes Medan terus melakukan upaya pencarian terhadap dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, pada 2 Juni 2023.

Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra SIK MH Jumat (2/10/2026) mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh korban, Inal Ilham, ke pihak kepolisian pada 4 Juni 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Topan Gultom, Tegar Pratama, dan Levin Perangin-angin.

“Terhadap tersangka Topan Gultom, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan pada 18 September 2023,”ujar Kompol Made Wira.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Tegar Pratama dan Levin Perangin-angin, telah ditetapkan sebagai DPO. Hingga saat ini, personel Polsek Medan Barat masih terus melakukan upaya pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan kedua tersangka tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, petugas telah melakukan pengecekan dan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan para DPO. Namun, hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui,”katanya

Polsek Medan Barat menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan upaya pencarian terhadap kedua DPO terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Tegar Pratama dan Levin Perangin-angin agar dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polsek Medan Barat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu petugas dalam menemukan kedua DPO tersebut. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,”pungkasnya (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here