Polres & Bea Cukai Karimun Bersinergi Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

0
982

KEPRI, (media24jam.com) – Polres Kabupaten Karimun menggelar hasil tangkapan narkoba. Terhitung dari bulan Januari sampai 11 Februari 2020, ada sembilan kasus yang berhasil di ungkap.

Diliput media24jam.com, Rabu (19/3/2020), Wakapolres Kabupaten Karimun, Kompol Muhamad Chaidir. SH. SIK, mengatakan dari total sembilan kasus yang diungkap, tim Resnarkoba juga berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang terdiri dari 15 pria dan 3 Wanita. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

Rincian hasil pengungkapan 9 kasus tersebut diantaranya, di wilayah kecamatan karimun ada 4 kasus dengan tersangka 5 orang pria dan 2 wanita. Pelakunya yaitu tersangka, Ni, ditangkap beserta Barang Bukti narkoba jenis Ganja Kering seberat 2.52gram. Sedangkan, SJ dan RI, dengan Barang Bukti 10 butir pil Exstasi plus 30 butir pil Happy Five. Selanjutnya Ar, Hr, dan Dw, ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 65.36 Gram. Yang terakhir tersangka, Sy, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.45 gram.

Sedangkan untuk wilayah kecamatan Meral ada 4 Kasus dengan tersangka 6 pria dan 1 wanita. Tersangkanya yaitu, Ds dan In, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram dan pil Exstasi setengah butir. Tersangka lainnya adalah, Ls dan Sh, dengan barang bukti narkiba jenis sabu seberat 0,18 gram. Lainnya tersangka Rd dan Yd, dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1,62 Gram. Yang terakhir tersangka, Ma, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 80.62 Gram.

Dan untuk wilayah kecamatan Kundur ada 1 kasus dengan 4 orang tersangka yaitu, Mm, dengan barang bukti sabu seberat 0.06 Gram ditangannya. Sedangkan, Ar dan Rz, ditangannya ada narkoba sabu seberat 1.72 Gram, lalu, By, dengan barang bukti sabu sebanyak 0.54 Gram.

Wakapolres, Kompol Muhamad Chaidir. SH. SIK, memaparkan,18 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nmr 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo pasal pasal 132 ayat (1) UU RI dan pasal 62 UU RI nomot 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Ancanam Paling Singkat 5-10 Tahun Penjara atau Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Atau Hukuman Mati dan Denda 1 Miliyar – 10 Miliyar.

Polres Dan Bea Cukai Bersinergi
Wakapolres, Kompol Muhamad Chaidir. SH. SIK, juga mengatakan baru-baru ini tepatnya pada, Kamis (13/2/2020), Resnarkoba berhasil meringkus 3 tersangka, Fi, Vt, dan Ar, di jalan Ahmad Yani kelurahan Sei Lakam Barat. Hasil penggeledahan di rumah seorang tersangka Satnarkoba menemukan 12 paket besar narkoba sabu dengan berat kotor 1353,59 Gram, 5 paket sabu 12,88 Gram, 40 Butir pil jenis Happy Five Dan 1 paket sabu seberat 10 Gram.

Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut di dapat dari seorang pekerja di Kapal MV. Ocean Dragon 2 rute Karimun – Malaysia. Untuk membongkar jaringan narkoba Internasional asal Malaysia ke Infonesia ini, pihak kepolisian bersinergi dengan Bea dan Cukai Karimun.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bea dan Cukai berhasil meringkus 3 tersangka lainnya yaitu, Ar, Fn, dan Zr, yang merupakan kru Kapal MV. Ocean Dragon 2 di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

Selain 3 tersangka, tim Bea & Cukai juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus narkoba sabu asal Malaysia yang dibalut dengan tisu warna Putih.

Dari keterangan para tersangka, barang bukti 1 bungkus narkoba sabu tersebut didapat dari tersangka, Kt, yang kini telah dinyatakan berstatus DPO. Dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba Internasional asal Malaysia. (j.silalahi/mf)
Kantor Biro: Kabupaten Karimun-Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here