Karimun.Media24jam.com.
Usai penangkapan yang di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Karimun pada tanggal 08 Februari 2025 yang lalu terhadap 2 orang wartawan berinisial F dan H yang melakukan dugaan pemerasan terhadap 3 orang Camat di Kabupaten Karimun, beredar kabar adanya kedua oknum tersebut berinisia F seorang pengacara dan H seorang wartawan dan skaligus adalah anggota Ikatan Wartawan Online di Kabupaten Karimun – Kepri.Selasa (11/02/2025).
Atas beredarnya kabar bahwasanya salah satu oknum tersebut adalah anggota Ikatan Wartawan Online Kabupaten Karimun, hal itu di bantah keras oleh Ketua IWO Kabupaten Karimun Rusdianto.
“Terduga pelaku insial H bukan anggota IWO,” jelas Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto menyikapi kabar yang beredar,
Selasa (11/2/2025).
Disampaikannya, sangat menyayangkan pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 dicemari dengan kasus tersebut.
“Sangat kita sayangkan itu terjadi. Intinya IWO Karimun mendukung penegakan hukum oleh kepolisian secara transparan dan adil,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan kepada seluruh anggota IWO Karimun agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.
Karena kode etik jurnalistik merupakan kumpulan prinsip moral yang harus dipatuhi oleh wartawan.
Penangkapan ini sambungnya, menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.
“Kepada anggota IWO agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, profesional dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar etik serta hukum,” pinta Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat.
Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.
Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para Camat.
Pelaku, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.
“Mereka menakut-nakuti para Camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ucap Robby.




