Karimun (Media24jam.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban di halaman salah satu hotel di Karimun.
Dalam konfrensi pers di pimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres Karimun AKP.M.Debby Tri Andrestian,S.IK.MH,mengatakan, awal mula kejadian pengeroyokan terhadap korban GB pada hari minggu, tanggal 30 juni 2024 sekitar pukul 06.00.Wib di depan salah satu hotel di Karimun.
Dimana korban Gb bersama temannya berinisial A memesan seorang wanita penghibur melalui aplikasih dengan harga yang sudah di sepakati sebesar Rp.250.000.
Setelah wanita tersebut datang ke salah satu hotel di balai dan langsung mengambil uang sesuai kesepakatan awal sebesar 250.000 lalu wanita tersebut mengatakan kepada korban mau pulang.
Merasa tidak senang karena belum melakukan hubungan intim, pelapor meminta kembali uang yang sudah di berikan kepada wanita tersebut, terjadilah pertikaian sampai di luar hotel.
Tiba tiba pelapor di serang oleh 3 orang pemuda dan 1 orang wanita sama sekali pelapor tidak mengenali mereka melakukan pemukulan, menendang ke arah kening dan wajah korban.
Menindaklanjutin laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan ke 4 orang pelaku berinisial GA, (21), JP (22), Z (29) dan D (20) di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada tanggal 05 Juli 2024 yang lalu.
Tidak sampai di situ, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan barang bukti 1, Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 buah penggaris, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 unit Handphone.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.(766hi)