KARIMUN (Media24jam.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan 3 orang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Hal itu di ungkapkan oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan diruang lobi Mapolres Karimun, Senin (30/05/2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. SIK. SH, melalui Wakapolres Karimun kompol Syaiful Badawi mengatakan, para pelaku menggunakan truk memuat di SPBU lalu di bawak ke satu tempat dengan upah si supir sebesar 220.000 untuk memindahkan BBM jenis solar bersubsidi ini.Lalu usai di pindahkan ke jeregen, BBM jenis solar tersebut di jual ke pelanggan.
di sini lanjut Waka Polres Karimun, kita juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial EH sebagai pemilik truk sekaligus pemilik gudang, sementara MS dan YS sebagai supir truk beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.470 dan truk 3 unit.
Dimana akibat dari kegiatan para tersangka hingga menyebabkan kerugian negara dan juga menyebabkan terjadinya antrian panjang di lokasi SPBU Jalan Poros.ujar Waka Polres Karimun.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP,SH menyampaikan, adapun kronologis sistem cara kerja ketiga orang tersangka tersebut adalah dimana para tersangka itu mengambil BBM jenis solar di SPBU jalan Poros dengan menggunakan 3 buah truk dengan nomot Polis BP.9522 KU, BP 9406 KU, dan BP 9621 KU.
Lanjut Kasat Reskrim, kemudian tersangka tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polres Karimun pada waktu sedang melakukan penyulingan minyak jenis solar bersubsidi setelah mereka mengambil dari SPBU jalan Poros yang di langsir pakai truk dan di bawak ke daerah Kolong dan mendapatkan sebanyak 30 jerigen lebih minya jenis solar dan 1 buah tangki besar yang di sembunyikan dalam gudang.
Kemudian untuk kegiatan ini mereka sudah melakukan sejak bulan Febuari tahun 2021 yang lalu.tambah Kasat Reskrim.
Setelah selesai di suling ke jerigen, para tersangka menjual kembali kepada para pelanggan dengan harga per jeregennya 220.000 hingga sampai 250.000 setiap jerigennya atau dapat di asumsikan setiap jeregennya para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 60 hingga 80 ribu rupiah per jeregennya atau setiap harinya tersangka mendapatkan keuntungan 1 juta lebih per harinya.
Upaya pengungkapan ini atas dasar dimana terjadinya kelangkaan BBM jenis Solar Bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Karimun, kita dari Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjutinnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Karimun.
Untuk menanggung hasil perbuatannya, para tersangka di kenakan dengan pasal 55 pasal Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliyar rupiah.(#/766hi)