Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan di PT. Grafika Sei Rampah

0
339

SERGAI (Media24jam.com) – Polres Serdang Bedagai gelar Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, bertempat di Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai, Sabtu (06/5/2023).

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, SIK dan Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman.

“Kapolres Sergai dalam konferensi pers itu menyampaikan beberapa materi dan kronologis pengungkapan kasus Curat pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di PT. Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel), Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Dan ada tiga pelaku tersangka curat kita amankan,” katanya.

Ketiga pelaku adalah Dicky Riansyah alias Diki (22) warga dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, bersama Muhamad Gali Adam alias Galih (21) dan Rahma Dani Purba alias Dani (23) keduanya warga dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ungkapnya lagi.

“Aksi pencurian ini didalangi oleh orang dalam yang bekerja sebagai karyawan, di kantor tersebut,” kata Kapolres Oxy.

Akibat pencurian ini perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 129.584.300, bilangnya.

“Ketiga pelaku ditangkap dilokasi berbeda,” sebutnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 unit Sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 buah Hp Android merk OPPO warna biru, 1 buah Grenda alat pemotong besi.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara,” pungkas Kapolres Oxy Yudha Pratesta.(*/hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here