POLSEK KUNDUR POLRES KARIMUN BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

0
428

Karimun. Media24jam.com – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial I S yang sempat melarikan diri ke Pulau Batam.

itu setelah duterimanya laporan Polisi nomor LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR pada tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 wib, dimana telah terjadi tindak pidana Curas sekitar pukul 02.00 wib di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, SIK. SH menceritakan bahwa tindak pidana curas itu terjadi Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 Sekira pukul 02.00 Wib,

“kejadian tersebut terjadi saat korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial I S membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban, pelaku juga mengambil uang didompet sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja dan handphone diatas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuh selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tg. Batu.” ungkap Kapolres.

dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Kundur bahwa pelaku berada di Kota Batam menemui pacarnya, Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan.

setelah mengetahui pelaku berada di Tanjung Uma dan menumpang dirumah rekannya, Sekira pukul 15.00 wib selanjutnya unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian dan menangkap tersangka dan dan membawa tersangka ke Polresta Barelang untuk diamankan serta Pengusutan lebih lanjut.

“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali”. Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”, Ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. (J766hi/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here