MEDAN (media24jam.com) – Polsek Medan Tembung memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut seorang warga ditangkap dan ditahan karena mencabut pohon pisang di atas tanah miliknya sendiri.
Melalui Kepala Seksi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan itu disampaikan atas arahan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 80 batang pohon pisang yang dirusak diketahui berada di atas lahan yang tercatat sebagai milik pelapor, Usten Saragih, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dari camat. Lokasi lahan berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, terlapor berinisial NU Br Siburian bersama anaknya, BA Tambunan, yang mengaku sebagai pemilik lahan, disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang diperlihatkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya.
Namun, Elfiadi Surya mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak terlapor. Bahkan, ia telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah itu ke Polrestabes Medan.
Aiptu Sir Jhon Milala menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan hukum secara bertahap, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, termasuk Elfiadi Surya, menggelar perkara hingga status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, menetapkan tersangka melalui gelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang di Labuhan Deli, serta melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor.
“Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 16 Januari 2025, dengan pelapor atas nama Usten Saragih.
“Seluruh proses penanganan kasus ini kami jalankan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum. Kami meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar terkait jalannya perkara ini,” tegas Aiptu Sir Jhon Milala.(rt/rn)




