Polsek Pandan Amankan Empat Remaja Penyalahguna Lem, Utamakan Pembinaan

0
20

TAPTENG | Media24jam.com – Personel Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan zat adiktif jenis lem oleh sekelompok remaja di Kelurahan Pandan, Senin (4/5/2026) sore.

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat petugas menerima aduan warga ketika melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing. Di sana ditemukan empat remaja laki-laki yang tengah menyalahgunakan zat adiktif,” ujarnya.

Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kaleng lem ukuran 100 gram serta empat plastik bening berisi sisa zat adiktif.

Mengingat seluruhnya masih di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Para remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Pandan untuk didata serta diberikan edukasi mengenai dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif, khususnya terhadap kesehatan saraf dan masa depan mereka.

“Kami juga memanggil orang tua masing-masing agar mengetahui aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” tegas Kapolsek.

Selanjutnya, para remaja dikembalikan kepada orang tua dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Proses penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan petugas kepolisian.

Polsek Pandan mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta sinergi dalam menjaga lingkungan dari pengaruh negatif, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here