SERGAI (Media24jam.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Dua pelaku berinisial A T (26) dan R R (29) diamankan petugas pada Senin (4/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani setempat.
Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah pada Jumat malam (30/1/2026). Sepulang dari kegiatan tersebut, korban beristirahat. Namun, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang yang raib di antaranya satu unit ponsel Realme C61, baterai dan mesin semprotan, alat parutan kelapa, serta perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta. Beberapa barang sempat ditemukan tercecer di belakang rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka A T di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari hasil interogasi, A T mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, R R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R R di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak ponsel Realme C61 warna kuning, kotak baterai sepeda motor, serta kaki parutan kelapa.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Selasa (05/5/2026) menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.(hrp)




