Sergai (media24jam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan CN (44), terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Muhammad Arif Budiman, SH, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya permohonan Pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.
Sidang tersebut turut dihadiri kuasa hukum CN, yakni Awaluddin Rangkuti, S.Ag, SH, MH, M. Muswwad Siregar, SH, dan Asrian Efendi Nasution, SH.
Sedangkan pihak Termohon merupakan jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Sumatera Utara dan Polres Serdang Bedagai, termasuk Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.
Tim kuasa hukum Termohon terdiri dari Kompol Rismanto J. Purba, SH, MH, M.Kn, Penata TK I Thasossa F. Sinaga, SE., Iptu Qory Oloan Siregar, SH, MH, Ipda Herru S, SH, MH, Ipda Zuzu H. Limbong, SH, Ipda Feris Tovan F. Hareva, SH, Aiptu Badrun Hafiz, SH, Briptu Mario M.T.A. Simanjuntak, SH, MH, serta Bripda Tegar, SH.
Perkara praperadilan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh Indah Permata Sari.
Perkara pokoknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Dalam permohonan praperadilan, CN melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Salah satu objek yang digugat adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama CN.
Pemohon meminta hakim menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Namun, setelah memeriksa dan mempertimbangkan permohonan para pihak, Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon.
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan CN dinyatakan tidak dikabulkan oleh PN Sei Rampah.
Sidang tersebut juga dihadiri Panitera Pengganti Muhammad Amri Satya Raja Siregar, SH, MH.
Pelaksanaan persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan terhadap perkara tersebut. Adapun terkait perkara pokoknya, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.(hrp)




