Pungut Biaya Pasien Covid -19 RS Colombia Asia Digugat, PH :  Tergugat 2 Kemenkes RI Disayangkan Tidak Hadir Dipersidangan

0
434

Kuasa hukum korban Adian Hariman Siregar, SH

MEDAN (media24jam.com) – Kantor advokat Adian Hariman Siregar & partners menggugat Rumah Sakit (RS) Columbia Asia karena memungut biaya pasien Covid-19.

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum korban Adian Hariman Siregar, SH dan rekan menyayangkan tindakan RS Columbia Asia yang tidak mengindahkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 59 Tahun 2016 ditambah mangkirnya tergugat 2 (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia) dalam persidangan pertama yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/11/2011).

” Tentu dengan tidak koperatifnya tergugat 2 yakni Kemenkes RI untuk menghadiri persidangan, pihak kita menyayangkan hal tersebut. Sebab negara ini adalah negara hukum. Harusnya patuh dan tunduk terhadap kaidah – kaidah hukum yang berlaku,” sebut Adian pada Media 24jam di kantornya didampingi rekan Syahruddin Ahmad Fransetya, SH, Fauzi Akbar Pohan, SH, Boby Ginting, SH dan Reza Rayhan, SH, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Adian, permasalahan  bawasannya kliennya yang bernama Ermaita Purba merupakan pasien Covid – 19 dan terdaftar sebagai pasien Covid-19 Kemenkes RI. Sehingga nama debitur adalah C19 Kemenkes di tagihan RS Columbia Asia sebagai tergugat 1.

Sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang- undangan pasien Covid – 19 ditanggung pemerintah yakni Kemenkes RI.

“Namun faktanya klien kami diminta mendepositkan uang sejumlah 365 juta,” ujar Adian.

Berdasarkan itu lanjut Ardian, pihak mendaftarkan gugatan ini ke PN Medan hingga bergulir persidangan dengan nomor perkara 859/ pdt. g/2021/PN Mdn tanggal 30 November 2021.

“Somasi sudah kita lakukan namun pihak RS Columbia Asia tidak juga mengindahkan, hingga akhirnya kami mendaftarkan gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” bebernya.

“Kami menghimbau kepada tergugat 1 yakni RS Columbia Asia dan tergugat 2 Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kemenkes RI. Untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan menteri kesehatan nomor 59 Tahun 2016, yang menyatakan pasien penyakit emerging tertentu diberikan pembebasan biaya,” tegas Adian.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here