Rumah Kosong Dimanfaatkan PS Diduga Edarkan Sabu-sabu

0
18
PS dan Barang Buktinya telah diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPTENG (media24jam.com) – Pelaku PS (34) warga Kel. Hutabalang, Kec. Badiri manfaatkan rumah kosong sebagai tempat ederkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kerjaan haram yg dilakoni PS pun akhirnya di endus petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah.

Petugas mengamankan PS, pada Senin (14/9/26) sekira pukul 18.00 WIB yang tak jauh dari kediamannya.

Pengungkapan itu bermula dari laporan warga yg kian resah, sering terjadinya transaksi narkoba.

Kendati petugas melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Satnarkoba yg dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,20 gram.

Dua paket sabu ditemukan langsung di badan tersangka bersama satu potongan plastik es bening, uang tunai Rp50.000, satu buah gunting, serta satu unit ponsel merek Infinix.

Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan jatuh di atas tanah dari kantong celana tersangka saat hendak diamankan.

Kasat Narkoba AKP J. Munthe membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar AKP J. Munthe.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(Bs24)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here