
Batu Bara, Media24Jam – Pasca keluarnya hasil uji laboratorium atas pencemaran limbah di tambak ikan di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang diduga kuat berasal dari PTPN IV Unit Gunung Bayu, akhirnya membuat aktivis yang juga sebagai Ketua Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) turut angkat bicara. Jumat (14/2/2025).
Dalam pernyataannya Yudi selaku Ketua Rumban Sumut sangat menyayangkan terhadap kebocoran limbah PTPN IV Unit Gunung Bayu yang mengakibatkan kerugian baik bagi peternak ikan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar sungai.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Perkim Lh Kabupaten Batu Bara sangat jelas bahwa lingkungan telah tercemar oleh limbah PTPN IV unit Gunung Bayu.
Hal tersebut tentunya pihak PTPN IV harus bertanggung jawab bukan hanya kepada peternak ikan akan tetapi juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar, karena dampak dari air sungai tersebut sangat membahayakan,” tegasnya.
Lebih lanjut Yudi juga kembali menegaskan kewajiban PTPN IV unit Gunung Bayu dalam menjalankan peraturan Pemerintah tentang TJSL.
“Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, harus dilaksanakan oleh PTPN IV Gunung Bayu kepada masyarakat yang berada di sekitar pinggiran sungai,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, sang Aktivis ini pun mengancam akan turun ke jalan apabila permasalahan ini tak kunjung diselesaikan.
“Kami akan terus menyoroti perihal ini dan kami akan siap turun ke jalan untuk menyuarakan dan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara tidak bisa berbuat banyak, karena menurutnya itu merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara atas sanksi yang akan diberikan kepada pihak PTPN IV unit Gunung Bayu. (Dwi)



