Sabu 0,42 Gram Antar Dua Pemuda ke Sel Polres Sergai

0
17

SERGAI | MEDIA 24 JAM.COM-Gerak cepat personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan. Dua pemuda berinisial AA (21), warga Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, dan AS (21), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diamankan saat berada di kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya orang membawa narkotika di sekitar Jembatan Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan.

“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak dan berhasil mengamankan dua orang tersebut,” ujar AKP Erikson.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, AA bersikap kooperatif dan menyerahkan satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram kepada petugas.

Dari hasil interogasi, kedua pemuda itu mengaku sabu tersebut dibeli bersama seorang rekannya berinisial KB seharga Rp330 ribu untuk dipakai bersama. Namun saat penyergapan berlangsung, KB berhasil meloloskan diri dan kini masih diburu polisi.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Serdang Bedagai.

“Benar, dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 0,42 gram telah diamankan. Saat ini keduanya menjalani proses penyidikan di Mapolres Sergai, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegas AKP Bringin Jaya.(Hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here