Sergai (Media24jam.com) – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial ZK, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh, diamankan personel Satuan Intelkam Polres Sergai karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
ZK diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di dalam kabin truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam truk tangki tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam Polres Sergai kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan ZK dan melakukan pemeriksaan terhadap kabin truk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dua buah kaca pyrex yang terdapat lekatan diduga sabu, satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu kotak rokok BULL warna hitam, satu mancis warna biru yang telah dirakit dengan jarum, satu mancis warna merah, serta satu pipet transparan.
Petugas juga mengamankan STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit iPhone 11, satu dompet warna hitam tanpa uang, SIM BII Umum dan SIM A atas nama ZK.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ZK mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk ketika sedang menunggu perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan.
Narkotika tersebut, menurut keterangan awal, diperoleh dengan cara membeli seharga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, personel Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intel Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya,” katanya.
Selanjutnya, ZK bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Bringin Jaya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.(hrp)




