Sat Reskrim Polres Batu Bara Razia Sejumlah Galian C

0
136

Batu Bara, Media24Jam – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan razia terhadap sejumlah lokasi galian C yang diduga ilegal di beberapa lokasi yang ada di wilayah hukumnya pada Senin, 28 Juli 2025.

Adapun beberapa titik yang dikunjungi yaitu di Kecamatan Sei Balai, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan Kecamatan Sei Suka.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, IPDA M. Alif Zhafar Ghali, dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanah timbun ilegal di Kabupaten Batu Bara.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, diketahui bahwa sejumlah lokasi tersebut dalam kondisi tidak beroperasi saat tim tiba di tempat.

IPDA Alif menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang terus dilakukan oleh Polres Batu Bara.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan satu unit excavator, dua unit truk, serta enam orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Kasus tersebut bahkan telah sampai pada tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Kami dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, atas perintah Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, terus berupaya menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum kami,” ungkap IPDA Alif.

Ia menambahkan bahwa pendekatan promotif, preventif, dan represif tetap menjadi strategi utama pihaknya dalam menangani masalah tambang ilegal.

“Kami akan terus maksimalkan upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di masyarakat,” ujarnya. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here