Media24jam, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari otoritas berwenang.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 17 Juni 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Universal Peak diduga melakukan penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Modus yang digunakan antara lain mengajak masyarakat menyetorkan dana untuk investasi saham dengan janji keuntungan tertentu. Universal Peak juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban, kemudian meminta korban melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Dalam materi promosinya, perusahaan tersebut juga mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PASTI, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen melakukan pinjaman baru atau sengaja gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lain tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.
(Agung)




