Media24jam, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerapan kebijakan yang adaptif dan terukur guna mendukung pengembangan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kebijakan tersebut diberikan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di bidang PVML dilakukan untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kebijakan ini tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan setelah melalui penilaian OJK.
“Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” demikian disampaikan OJK dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2026).
Sejumlah kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa aspek penting.
Pertama, terkait batas kepemilikan asing. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, serta menjaga pertumbuhan industri. Perusahaan yang memperoleh kebijakan ini tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Kedua, mengenai jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen kuat dalam mendukung penguatan modal perusahaan.
Ketiga, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan. Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung proses penguatan modal oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berkembang.
Keempat, terkait penyelenggaraan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). OJK memberikan masa transisi kepada pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan layanan BNPL paling lambat hingga 31 Desember 2027.
Kelima, OJK memberikan kebijakan berbeda dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian. Melalui kebijakan ini, persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dikecualikan pada tahap awal perizinan, sementara pemenuhan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Keenam, OJK memberikan kemudahan administrasi dalam proses pembubaran perusahaan, khususnya terkait pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang sebagai bagian dari proses pengembalian izin usaha.
OJK menegaskan akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(Agung)




