KEPRI, (media24jam.com) – Tim Satnarkoba Mapolres Karimun berhasil membekuk tiga orang yang terlibat dalam narkoba jenis sabu. Satu dinyatakan sebagai agen yaitu, LE (25), dan dua orang lainnya, RS (34), serta, SN (40), sebagai pemakai.
Liputanmedia24jam.com, Wakapolres Tanjungbalai Karimun, Kompol Muhamad Chaidir. SH. SIK, Rabu (18/3/2020), mengatakan ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Salah seorang tersangka, SN, berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab yang berdinas di DPRD Karimun. Sedangkan kedua temannya yaitu, RS, dan LE, bekerja sebagai buruh harian lepas.
Diceritakan Wakapolres, Chaidir, awalnya tim Satnarkoba berhasil membekuk, LE, di jalan Pramuka kecamatan Karimun. Darinya turut diamankan 1 Unit Handphone, 1 Unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.
Lalu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka, LE, mengaku memberikan narkoba jenis sabu kepada, SN. Tersangka yang satu ini ditangkap dirumahnya yang berada di komplek Timah kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Dia ditangkap saat bersama tersangka, RS.
Saat penangkapan, SN dan RS, ada ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0.12gram. Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapat narkoba ini dari tersangka, LE.
Chaidir, juga memaparkan ketiga tersangaka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 Tahun penjara, atau denda sebesar Rp800 juta sampai dengan Rp10 Miliar.(j.silalahi/mf)
Biro: Kabupaten Karimu -Kepri