KEPRI, (media24jam.com) – Satuan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pemuda pemilik ganja seberat 5.635,08 gram.
Tersangka yakni Wawan Hendrawan alias Gelap (34) adalah warga Bukit Senang Tanjung Balai Karimun. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru satu tahun bebas dari penjara usai menjalani pidana selama 7 tahun penjara.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir mengatakan, selain ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja dengan berat kotor 5.653,08 gram dan sabu 0,35 gram,” kata Chaidir saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (16/12/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Wawan Hendrawan alias Gelap disergap di jalan Ahmad Yani tak jauh dari eks hotel Pelangi, Tanjung Balai Karimun pada 11 Desember 2019
“Di TKP pertama itu kita dapatkan barang bukti narkoba diduga ganja seberat 1.922 gram,” kata Rayendra. Lanjutnya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Wawan alias Gelap di Bukit Senang, Tanjungbalai Karimun. Hasilnya, polisi kembali mendapati sejumlah barang bukti narkoba.
Diantaranya 1 paket besar narkoba diduga ganja dengan berat kotor 1.972 gram serta 4 paket sedang ganja dengan berat kotor 1.609,18 gram, 41 paket ganja kecil seberat 94,80 gram. Ada juga 1 bungkus plastik narkotika diduga ganja seberat 51,50 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 0,34 gram.
“Kasusnya masih kami kembangkan lagi, apakah ada pihak lain terlibat atau tidak. Sementara ini pelaku baru satu orang,” kata Rayendra. Ia juga menduga barang bukti narkoba akan diedarkan di Karimun dan di luar Karimun.
Sementara itu tersangka Wawan Hendrawan alias Gelap mengatakan, ia mendapatkan barang bukti dari seorang temannya di Batam dan dibayar Rp. 500 ribu perkilonya.
Wawan Hendrawan alias Gelap dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 800 miliar. (j. silalahi/mf)