BELAWAN, (media24jam.com) – Setelah diburon selama sebulan lebih karena mencabuli anak di bawah umur, seorang pemuda Wendy Prayuda (22), warga Pasar 10 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka Wendy Prayuda ditangkap setelah ibu kandung warga Kecamatan Sunggal korban tak terima anaknya dicabuli langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP/240/V/2020/SU/SPKT Pel. Belawan tgl 25 Mei 2020.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Paur Humas Iptu Bonar Pohan menyebutkan, Kamis (9/7) pencabulan tersebut berawal saat pelaku menjemput korban dari rumah untuk diajak jalan.
Setibanya di Kebun Kecamatan Hamparanperak tepatnya di warung lesehan, pelaku berhenti dan mengajak korban untuk makan dan minum, setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Korban sempat menolak, namun pelaku emosi dan menunjang korban hingga menangis. Karena dipaksa terus oleh pelaku akhirnya korban mau menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan,” jelas Iptu Bonar Pohan.
Saat pulang ke rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan putri kandungnya itu, ibu kandung korban tak terima dengan perlakuan yang dialami anak kandungnya itu langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Dijelaskan Iptu Bonar Pohan, setelah tim Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan selama sebulan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Gaperta Helvetia.
“Empat pekan tim mencari pelaku, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Hen)