Karimun.Media24jam.com.
Setalah melakukan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Marimun.
Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Karimun Dr.Priyambudi yang di dampingi oleh Kasi Intelejen Rezi Dharmawan serta Kasi Tipikor Priandi Firdaus di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.Senin (09/12/2024).
“Sebelum kita tetapkan kedua tersangka inisial “S”Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 serta “RA” Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Karimun tahun 2022 – 2023, beberapa bulan terakhir ini Kejaksaan Negeri Karimun melalui tim penyidik di bidang Pidsus telah melakukan suatu proses penyidikan tentang pengolahan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun anggran tahun 2021 – 2023.”ujar Karjari Karimun Dr.Priyambudi.
Lanjutnya, selama beberapa bulan ini, tim penyidik telah melakukan terhadap kurang lebih 75 orang saksi serta 2 orang ahli dan juga sudah berkordinasi secara intennasif kepada auditor tim Kejati Kepri untuk melakukan penghitungan potensi kerugian Negara.
Setelah pengumpulan alat bukti tim penyidik mengambil kesimpulan dan juga sudah melakukan ekspus bersama kami juga dan mendapat kesimpulan dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepada kedua tersangka berininisal “S” Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sekaligis menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2021.
Dan untuk tersangka kedua yaitu inisial ” RA” selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pejabat Pembuat Komiten tahun anggaran 2022 – 2023.
Oleh karena itu kita dari Kejaksaan Negeri Karimun menerbitkan surat penetapan tersangka dengan nomor / 16 01 tanggal 09 Desember tahun 2024 untuk kedua tersangka inisial “S” dan untuk tersangka RA nomot / 1602 tanggal 09 Desember 2024.
Untuk hasil audit perhitungan Negara di dapatkan angka sebesar Rp 769.281.407, Setelah hasil audit ini kita terimah barulah lengkap alat bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka.tuturnya.
Dari hasil penyidikan di dapatkan modus operandi kronologisnya bagaimana perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tersangka dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang di lakukan pencairan anggarannya.
Kemudian setelah di lakukan pencairan pembayaran di lakukan kepada rekening penyedia barang para tersangka,tersangka itu sendiri maupun menyuruh stafnya untuk mengambil uang kepada penyedia barang.
Jadi setelah di bayar masuk ke rekening penyedia barang dalam hal ini kios BBM ataupun bengkel peralatan mesinnya masuk ke rekening mereka.
Tersangka menyuruh stafnya datang ke tempat pihak swasta itu untuk mengambil kelebihan dari makka volume yang sudah mereka buat,hasil tersebut di gunakan tersangka untuk keperluan pribadi
Atas dasar tersebut kepada para tersangka sebagaimana KUHP penyidik mempunyai hak dan berwenang melakukan penahanan selama 20 hari kedepannya dan nanti di lihat dari prosesnya dapat di perpanjang.