MEDAN (Media24jam.com)- Aidil Syofyan (46) Warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan selaku mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Kas dan Pajak Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar kembali jalani sidang di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Senin (13/12/2021).
Sidang lanjutan yang digelar secara Online dengan agenda keterangan terdakwa Aidil Sofyan berlangsung hangat. Pasalnya antara Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersitegang.
Ceritanya bersitegang itu terjadi, seusai Hakim anggota, Jaksa maupun Penasehat hukum terdakwa menanyakan peneriamaan uang dari sewa tempat jualan di Pasar Induk Lau Cih.
Dari semua pertanyaan itu, terdakwa Aidil Syofyan mengakui kalau ia ada menerima uang tersebut. Namun uang yang diterima terdakwa seluruhnya telah distorkan terdakwa ke kas PD Pasar melalui rekening Bank BRI.
Tak sampai disitu, hakim kembali menanyakan,apakah ada buktinya,kalau uang itu, telah terdakwa menyetorkan ke kas PD Pasar melalui rekening Bank BRI.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa spontan mengatakan ada. “Ada yang mulia, tanda buktinya yaitu rekening koran Bank BRI,”jawab terdakwa.
“Rekening koran itu aslikan,bukan yang foto copykan, kalau foto copy tidak bisa diteriama,”bilang hakim pada terdakwa.
Mendengar perkataan hakim, Dr Ihwanuddin, SH, MH selaku Penasehat Hukum terdakwa langsung menimpali, sembari menunjukan berkas rekening koran kalau apa yang dikatakan terdakwa adalah benar,kalau terdakwa telah menyetorkan uang tersebut ke Kas PD Pasar.
“Ini ada buktinya yang mulia ,kalau klien saya memang ada menyetorkan uang tersebut, tapii yang sama kami hanya foto copynya saja, kalau aslinya ada pada jaksa yang mulia,”jelas Penasehat Hukum terdakwa.
Sejurus dengan itu, lalu Penasehat Hukum terdakwa miminta, agar jaksa berkenan untuk menjukkan berkas tersebut dihadapan Majelis Hakim, agar bisa dicocokkan antar yang asli dan foto copynya.
Menderkan pernyaataan Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa terdiam beberapa saat,dan lalu beralasan kalau berkas itu tidak bisa ditunjukan.
Hanya saja Penasehat Hukum terdakwa tidak kehilangan akal, dan kembali memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa bersedia menunjukan rekening koran yang asli,agar bisa dibuktikan kalau terdakwa memang benar ada menyetorkan uang sewa tempat jualan di Pasar Induk Lau Cih ke Kas PD Pasar.
Menyikapi permintaan Penasehat Hukum terdakwa, alih-alih Jaksa beralasan kalau berkas rekeng koran tersebut tidak dibawa kersidangan.
Sebelum sidang ditunda, Majelis Hakim langsung mengambil kesimpulan, agar pada sidang berikutnya Jaksa bisa membawa tanda bukti asli penyetoran uang yang diakui terdakwa.
Hal itu untuk pembuktian,kalau terdakwa telah menyetorkan uang yang diterimanya sebesar Rp 8 miliar lebih itu ke Kas PD Pasar Kota Medan melalui Bank BRI.
“Sidang ini kita kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan,”.kata Majelis Hakim sembari mengetuk kan palunya.
Diluar sidang Dr Ihwanuddin, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, kliennya tidak bersalah karana apa yang didakwakan Jaksa tidak benar.
“Saya akan membuktikan bahwa uang hasil sewa tempat jualan di Pasar Induk Lau Cih itu, telah di setorkan oleh klien sayake kas PD Pasar melalui Bank BRI,”sebut PH terdakwa.
Menurutnya, dari pertama kali ia telah punya konsep bahwa terdakwa tidak bersalah, sehingga kita ajukan eksepsi.
Nah dipembuktian kita temukan semua kebenaran. Begitu juga yang diterima dari sewa tempat jualan di Pasar Induk Lau Cih di Tuntungan dan begitu juga yang disetorkan ke PD Pasar.
“Pada sidang tadi,kita keberatan karena Jaksa tidak mengahdirkan bukti-bukti ke persidangan. Makanya minggu depan kita minta hadirkan bukti-bukti itu agar semua terkuak dan kita nyakin kalaun klien kita tidak bersalah ,”bilang Dr Ihwanuddin, SH,MH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 miliar lebih terkait kutipan dana sewa tempat berjualan para pedagang di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, Kota Medan.
JPU Evi menguraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko Kota Medan kemudian dikelola oleh PD Pasar.
Dikatakannya adapun total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian, grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.
Masih dalam dalam dakwaannya, bahwa saat itu, Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan. Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta), wisata buah (Rp5 juta), ruko (Rp20 juta) serta kantin (Rp20 juta).
Sedangkan mekanisme pembayaran, seharusnya, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubag Kas.
Sedangkan penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, atas nama PD Pasar Kota Medan.
Namun dalam praktiknya tidak demikian. Sebanyak 10 orang, termasuk terdakwa Aidil Syofyan yang menerima uang sewa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2017. Yakni Budi Frisyah Putra, selaku Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 26 Agustus 2015 s/d 6 Oktober (Rp4.772.683.500).
Almarhum Syahrul Saragih (Rp170.430.000), Lelly Amra Siregar, selaku Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan tahun 2012 sampai dengan 2016 (Rp1.684.200.000), Cristian RL Sidabalok, salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pasar Induk Tuntungan sejak bulan Februari 2015 s/d pertengahan Tahun 2017 (Rp130.500.000).
Basirudin, yang ketika itu Kaur Pendapatan Cabang II PD Pasar Kota Medan sejak 16 Januari 2013 s.d 21 Juni 2017 (Rp1.621.000.000), Didi Cemerlang, sebagai Kacab II PD Pasar Kota Medan sejak 17 April 2012 s/d tahun 2016 (Rp796.000.000).
Sedangkan, Almarhum T Daniel Bustamam, sebagai Kaur UmumCababg II PD Pasar Kota Medan (Rp170.500.000), Edi Suranta Sembiring saat itu sebagai Kepala Pasar Induk Tuntungan sejak 06 Oktober 2015 s/d 24 Agustus 2017 (Rp487.000.000) serta yang dikutip Herdin Ketaren, selaku Kaur Urusan Penertiban (Rp27.900.000).
Berikutnya, uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang, paling banyak penyewanya atas nama Budi F Putra mencapai Rp9.462.713.500.
Berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi Tahun 2015s/d Tahun 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau periode transaksi tahun 2015, Buku Kas Umum Tahun 2015 s/d 2017, yang disetorkan terdakwa sebesar hanya Rp 7.865.000.000.
“Sepatutnya, uang sewa tempat berjualan di Pasar Lau Chi Tuntungan sebagai uang masuk bagi PD Pasar Kota Medan sebesar Rp9.348.000.000. Akibat perbuatan Aidil Syofyan keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.483.000.000,” urai Evi.
Aidil Syofyan dijerat tim JPU dimotori Hendri Sipahutar dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidiair, Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lin)