PANCUR BATU (media24jam.com) – Sidang perkara dugaan perbuatan cabul anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat ditunda kembali di gelar dengan penyampaian tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan (eksepsi ) yang diajukan kuasa hukum terdakwa Risman dari kantor hukum San And Associates.
Majelis hakim pada persidangan selanjutnya mengabulkan permohonan JPU dan menetapkan sidang mendengarkan pembacaan replik JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum San And Associates telah mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU, yang dinilai belum memenuhi ketentuan formil dan materiil.
Keberatan kuasa hukum berkaitan identitas terdakwa dengan nama “Risman alias Bolang”, padahal terdakwa Risman tidak pernah menggunakan “Bolang” sebagai alias.
Kuasa hukum mempersoalkan pencantuman lokasi kejadian atau locus delicti dalam dakwaan JPU disebutkan lokasi kejadian di Jalan Pendidikan Dusun I, Kelurahan Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu namun menurut Kuasa Hukum, lokasi yang benarJalan Pendidikan Dusun I, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu. Perbedaan wilayah dinilai surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas.
Kuasa hukum merujuk Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur surat dakwaan identitas terdakwa secara lengkap, cermat, dan jelas waktu dan tempat tindak pidana.
Kuasa Hukum mempersoalkan surat Visum et Repertum Nomor 440/5231/IPJKK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan RSU Dr Pirngadi Medan. JPU tidak menguraikan secara rinci hasil pememeriksaan. Kuasa Hukum meminta Majelis mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.
Sementara itu, tanggapan (Replik) JPU atas perlawanan hukum (eksepsi) terdakwa Risman melalui kuasa hukumnya, JPU menyebut surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf a KUHAP berkenaan tanda tangan penuntut umum dan indentiras terdakwa sebagai syarat formil.
Meliputi a. surat dakwaan dibubuhi tanda tangan Penuntut Umum.
b. Surat dakwaan memuat lengkap indentitas terdakwa, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan telah dipenuhi sebagai syarat formil.
Adapun penyidikan di kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicantumkan indentitas tersangka Risman alias Bolang dibenarkan dan ditandatangani tersangka. Pada pemeriksaan ditingkat kejaksaan pada jaksa peneliti, indentitas tersebut dibenarkan, di baca, dan ditandatangani tersangka yang didampingi Penasehat Hukum dan ditandatangan pnasehat hukum.
Dalam syarat formil ditetapkan surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap yang didakwakan dengan menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan disebut syarat materi sesuai ketentuan pasal 75ayat (2) huruf b, a. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan .
Adapun ekseps Peasehat Hukum terkait tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) perbedaan penyebutan antara kelurahan dan desa karena adanya salah pengetikan pada intinya mengacu pada hal yang sama. .
.
“Berdasarkan uraian yang kami sampaikan diatas menanggapi eksepsi terdakwa maka selaku Penuntut Umum kami berpendapat bahwa surat dakwaan pada sidang sebelumnya telah memenuhi syarat fornal maupun syarat materill sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) hueuf a dan b KUHAP, “Ujar JPU .
“Dengan demikian perkenankanlah kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal maupun syarat materiil sebagaima dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Risman untuk memeriksa pokok perkara ,”Ujar JPU tegas. (gus)




