MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Iming-iming bonus hingga puluhan juta rupiah berubah menjadi petaka. Sindikat penipuan online alias scam yang menjaring korban lintas provinsi dengan modus menonton cuplikan film dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara.
Dua tersangka, CMA dan MM, berhasil diringkus polisi. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedikitnya tiga korban dari Aceh, Kalimantan Timur dan Jawa Timur terjerat permainan tersebut. Total kerugian sementara mencapai Rp19,79 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan program berisi misi menonton cuplikan film melalui media sosial.
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari aktivitas CMA yang membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.
Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku.
Di dalam grup, korban diarahkan tersangka MM yang berperan sebagai admin untuk menyelesaikan sejumlah misi, salah satunya menonton cuplikan film.
Sebagai pemancing, korban dijanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Namun, bonus yang dijanjikan ternyata hanya jebakan. Sebelum bisa menikmati keuntungan, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.
“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.
Korban yang sudah mentransfer uang kemudian melihat saldo dan bonus yang semakin besar di akun mereka. Saat hendak menarik uang tersebut, korban justru menemui jalan buntu.
Bonus dan saldo yang tertera tidak bisa dicairkan. Pelaku kemudian kembali memainkan korban dengan berbagai alasan.
Korban diminta melakukan transfer tambahan dengan dalih harus memenuhi persyaratan deposit tertentu agar seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik.
Tersangka BA yang masih buron diduga berperan membujuk korban yang sudah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer uang.
Polisi telah mengidentifikasi tiga korban dalam perkara tersebut.
Mereka masing-masing Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang mengalami kerugian Rp15,25 juta.
Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta.
Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.
“Total kerugian dari tiga korban yang telah teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp19,79 juta,” kata Bayu.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak gampang tergiur tawaran keuntungan besar di platform digital.
“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” tegas Ferry.
Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polda Sumut menegaskan pemberantasan penipuan online akan terus dilakukan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan atau keuntungan digital yang mengharuskan korban menyetor uang terlebih dahulu.




