Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp300 Ribu, IP Diciduk Polda Sumut

0
11

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Kejar cuan lewat siaran langsung TikTok berujung petaka. Perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara setelah diduga memanfaatkan fitur live TikTok untuk menyajikan konten bermuatan pornografi demi mendapatkan gift dari penonton.


Dari aksinya, IP disebut mampu mengantongi keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Kasus tersebut diungkap Ditressiber Polda Sumut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).


Konferensi pers dipimpin Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.


Bayu mengatakan, tersangka diduga sengaja memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik perhatian penonton sekaligus memperoleh hadiah virtual.


“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ujar Bayu.


Menurutnya, IP bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Dalam siaran tersebut, tersangka kemudian mengikuti sejumlah tantangan atau challenge yang diberikan.


Aksi tersebut dilakukan untuk menarik perhatian penonton. Selanjutnya, penonton memberikan gift berupa koin virtual kepada akun tersangka.


“Penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ungkapnya.


Koin virtual yang diperoleh kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan dengan akun TikTok milik tersangka.


Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Bahkan, akun yang sebelumnya digunakan IP disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform.


Namun, tersangka tak kapok. Pada Juni 2026, IP kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.


“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Bayu.


Aksi IP akhirnya terbongkar setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber. Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten melanggar hukum.


Penyidik kemudian melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital dan melakukan profiling terhadap akun tersebut.


Dari hasil penelusuran, polisi mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.


Pada Senin (31/8/2026), personel Ditressiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.


IP pun diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, akun media sosial serta dompet digital.


Bayu mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perkembangan teknologi dan fitur monetisasi media sosial.


“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum,” tegasnya.


Ia menambahkan, keinginan mendapatkan keuntungan tidak boleh ditempuh dengan cara yang melanggar hukum.


“Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Bayu.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa aktivitas di dunia maya tetap memiliki konsekuensi hukum.


“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab,” pungkas Ferry.


Perhalus diksi agar tetap tajam
Ringkas paragraf pembuka berita
Hapus pengulangan imbauan polisi (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here