TANAH KARO| MEDIA 24 JAM
Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum atau incrah. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Jumat (27/11) dibelakang kantor Kejaksan Negeri Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe.
Disela-sela pemusnahan, Kasi Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny Saragih, menjelaskan jika barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht dan telah diputuskan pengadilan selama empat bulan terakhir. “Pemusnahan ini merupakan periode terakhir dari empat bulan terakhir ini” Ujarnya.
Disambungnya lagi, “Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja dan sabu, yang berasal dari 110 perkara yang ditangani. Untuk barang bukti berupa sabu sebanyak 567,46 gram, yang didapat dari 96 perkara, sedangkan untuk barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,361,04 gram, yang didapat dari 14 perkara.”
“Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam jenis tindak pidana perjudian sebanyak 29 perkara. Adapun rincian dari tindak pidana perjudian ada lima kasus judi ketangkasan tembak ikan, satu perkara jenis dadu, dan 23 perkara judi jenis togel,” sebutnya.
Acara pemusnahan ini, disaksikan oleh Kadis Kesehatan Karo Drg Irna Safrina Meliala M.kes, Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, Kasi Brantas BNNK Karo, dan pihak Kejari Karo. (Ton)




