Suhadi Terdakwa Jual Beli Vaksin Ilegal, Eks Pejabat Dinkes Sumut Diganjar 1 Tahun

0
399

MEDAN (media24jam.com)-Suhadi Eks Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara terdakwa perkara jual beli vaksin Covid-19 ilegal dihukum 1tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua yang menghadirkan terdakwa secara daring menilai terdakwa Suhadi terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang juga menjerat 2 orang dokter dan 1 orang pihak swasta.

Majelis hakim mengatakan atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,”ucap Majelis Hakim Saut Maruli dalam persidangan yang digelar di Cakra II, PN Medan, Senin (31/1/2022).

Selain tuntutan pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp50 juta.”Subsidair 1 bulan kurungan, “sebut majelis hakim.

Pertimbangan putusan Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa Suhadi dalam perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” beber majelis hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitoru yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Dan selanjutnya menutup sidang. ” Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, didakwa bersalah dalam pemberian vaksin COVID-19 kepada dr. Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi “ujar JPU dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.

Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin COVID-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin COVID-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.

“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.

Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.

Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara. (lin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here