MEDAN (Media24jam.com) – Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Edy Rahmayadi menegaskan kalau Pemprovsu belum perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat, seperti yang saat ini diterbitkan Pemerintah Pusat untuk Pulau Jawa dan Bali dalam menekan kasus Covid-19.
- “Kita kan masih tidak perlu darurat, tetapi tetap melakukan penyekatan-penyekatan tempat-tempat yang penting,” ujar Gubernur Edy menjawab wartawan, Jumat (02/07).
Menurut orang nomor satu di Sumut itu, langkah penyekatan sangat penting dilaksanakan.
- “Tapi yang paling utama, kita menyadari dan harus tetap waspada dengan mengikuti protokol kesehatan,” tambah Edy.
Padahal diketahui Update kasus covid-19 di Provinsi Sumatera Utara belakangan ini menunjukkan rata-rata tren kenaikan 175 orang yang positif Covid-19 per harinya. Artinya secara umum kasus covid-19 di Sumut masih mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Rabu (30/06/2021), menyampaikan data pemetaan zonasi risiko Covid-19 berdasarkan kabupaten/kota di Sumut dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut masuk dalam kategori mengkhawatirkan dengan sajian data terkonfirmasi per kondisi 27 Juni 2021 sebanyak 3.471, Mei 2.388, dan April 2.197. Sedangkan jumlah kasus kematian bulanan hingga 29 Juni sebanyak 133, Mei 83 dan April 57.
Sebagaimana diketahui Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
- “PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya. (fas)




