Sungguh Bejat !! Pria Ini Tega Cabuli Lima Putri Kandungnya

0
665

MEDAN (Media24jam.com) – Pria berusia 38 tahun ini tega mencabuli lima putri kandungnya yang masih dibawah umur yakni GZ (7), NA (4), N (14), VL (13) dan DN (10). Jumat (19/2/2021) pagi.

Diketahui, aksi bejatnya itu dilakukannya sejak Oktober 2020 ketika kelima putrinya sedang tertidur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M Ginting menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban, N dan VL menceritakannya kepada ibu mereka, A (38).

Informasi yang berhasil dihimpun, rumah tangga tersangka S dan istrinya A kurang harmonis dan kerap bertengkar. Dan kabarnya istrinya tersangka telah pergi meninggalkan rumah dan tinggal di daerah Marelan.

“Tersangka mencabul kelima anaknya dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya,” ucap AKP M Ginting pada awak Media diruang kerjanya.

Selain itu, aksi pencabulan ini kerap dilakukan pelaku dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 diruang tamu rumahnya.

“Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap dirumahnya,” ucap Kanit PPA.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,” pungkas AKP M. Ginting. (Gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here