
DELISERDANG (media24jam.com) -Sebanyak 17 Anggota DPRD Deli Serdang ramai-ramai menyatakan sikap kecewa atas gagalnya pengesahan P. APBD Deli Serdang tahun anggaran 2026. Tujuh belas anggota DPRD yang hadir saat konferensi pers yakni, Antony Napitupulu, Indra Silaban, Timur Sitepu, Efrans Widodo Gurusinga, Nico, Purwaningrum, Rakhmadsyah, M Hasan Elkholqiyah.
Selanjutnya, Merry Alfrida Br Sitepu, Gendro Yudo Buwono, Syarifuddin Nasution, Andi Baso Ariaji, M Darbani Dalimunthe, Dedi Syahputra, T Sofyan Abdullah, M Adami Sulaeman, dan Herti Sastra Br Munthe.
Mereka bahkan disebut sebut “menantang” keputusan Pimpinan Deliserdang hingga menggelar konferensi pers di kantor DPRD sebagai bentuk tanggungjawab dan menjelaskan kondisi yang terjadi kepada masyarakat, Kamis (1/10/2026). Saat itu dari 50 orang anggota dewan 17 orang diantaranya hadir dihadapan awak media.
Mereka berasal dari beberapa Fraksi atau Partai Politik. Dalam pengakuannya Rakhmadsyah salah satu anggota DPRD mengatakan sudah mengumpulkan 33 orang sebagai kekuatan dan punya pandangan yang sama. Namun saat mau konferensi pers ada yang berhalangan hadir karena urusan partai, keluarga dan sedang berada di luar kota.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu yang ditunjuk sebagai juru bicara menyampaikan karena gagalnya P. APBD disahkan berakibat dan berdampak cukup besar kepada masyarakat. Dicontohkan program UHC, pembangunan dan pelayanan publik, perhatian terhadap guru mengaji dan sekolah minggu dan program lainnya ke masyarakat tidak berjalan karena membutuhkan anggaran.
“Kami sudah membuat surat beberapa kali untuk menunjukkan kepedulian kami agar pembahasan P. APBD itu tetap dilanjutkan. Kami sudah bersurat ke pimpinan,” kata Antoni.
Pada kesempatan itu Antony pun sempat memaparkan kronologis bagaimana kondisi ini bisa terjadi. Disebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimulai pada 21 September. Baru kemudian pembahasannya terakhir sampai 23 September. Dalam tahapannya banyak dinamika yang terjadi.
“Pertama tanggal 21 dimulai dengan pembahasan KUA dan sudah disepakati setelah berlangsungnya pembahasan tersebut. Setelah itu berlanjut PPAS dan sempat di skor di hari pertama. Dihari kedua skor dibuka dan dalam rapat Banggar Kepala BKAD dan Bappeda sudah menjelaskan runut soal adanya pergeseran-pergesaran yang dilakukan eksekutit,” kata Antoni.
Ditambahkannya anggota banggar secara keseluruhan sudah mengerti dan menerima bahwa pergeseran secara prosedur sudah sesuai dengan aturannya. Diakui saat itu yang belum menerima adalah Pimpinan Dewan dan bebrapa anggota DPRD. Sempat terjadi perdebatan karena keselisih pahaman dan harus di skor.
“Hari ketiga masih tetap dibahas pergeseran-pergesaran dan apa yang berkembang dalam rapat. Saat ini anggota Banggar sempat minta dirapat agar segera diputuskan sudah selesai apa belum. Dan secara sepihak koordinator banggar (Hamdani Syahputra) menskor rapat dengan alasan sholat selama 30 menit,” Sebut Hamdani.
Setelah di skor itu sampai malam hari Hamdani pun tidak kunjung kembali. Selain tidak bisa dihubungi tidak juga berada di ruang kerjanya. Sampai pukul 19.40 karena tidak ada pimpinan anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun kemudian meninggalkan ruang rapat tanpa ada hasil rapat PPAS.
” Mengapa skor gak dibuka dan kenapa gak dilanjutkan? Menurut kami seharusnya pimpinan wajib memberitahukan kepada seluruh anggota DPRD atau mensosialisasikan bagaimana hasil banggar ppas apakah batal disahkan atau ditolak,” katanya.
Sebelumnya pertama dalam sejarah di Kabupaten Deliserdang, setelah sempat diskors, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 hingga 30 September 2026, pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah tidak terlaksana, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 gagal disahkan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, mengungkapkan tidak terlaksananya pengesahan tersebut disebabkan karena Pemkab Deliserdang tidak memenuhi 3 syarat terkait adanya pergeseran APBD Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar.
Hamdani menjelaskan, Pemkab Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan dasar ajuan pergeseran yakni Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Padahal SE dan Permendagri itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat,” tegas Hamdani, Rabu (30/9/2026) di Kantor DPRD Deliserdang.
Menurut Hamdani, pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemkab Deliserdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar tersebut agar pembahasan P-APBD bisa dilanjutkan.
Pertama, meminta Pemkab dengan melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut.
Ketiga, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup). (fan)




