Tangisan Tak Terbendung, Amsal Sitepu Sujud Syukur Usai Divonis Bebas

0
71

MEDAN | Media24jam.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Tangis Amsal Sitepu pecah seketika setelah majelis hakim membacakan putusan vonis bebas terhadap dirinya dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Direktur CV Promiseland tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo.

“Dalam hal ini saya menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Amsal Sitepu tak kuasa menahan air mata. Ia langsung menundukkan kepala, menangis, bahkan sempat bersujud syukur di ruang sidang. Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum, vonis bebas itu menjadi momen yang sangat mengharukan bagi dirinya dan keluarga.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan menilai terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.161.980. Jaksa juga menilai Amsal melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sehari sebelum sidang putusan, penahanan Amsal diketahui telah ditangguhkan. Ia bahkan sempat pulang ke rumahnya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Saat itu, ia mengaku tidak menyangka bisa kembali menghirup udara bebas meski hanya sementara.

“Saya akan kembali sidang besok dan akan mengikuti seluruh prosesnya. Sekarang saya hanya sebentar pulang ke rumah. Di sinilah saya mengerti bahwa kebebasan sangat berarti. Tidak hanya satu hari, bahkan satu menit kebebasan itu sangat berarti bagi saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kini, setelah putusan bebas dibacakan, Amsal akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan. Tangis yang pecah di ruang sidang menjadi saksi bahwa perjuangan panjangnya menghadapi proses hukum akhirnya berujung pada vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Putusan ini sekaligus menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo dan membebaskannya dari seluruh dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Karo.(red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here