KARIMUN (Media24jam.com) – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral. Sabtu (10/06/2023)
Kapolres Karimun AKBP Ryky.W.Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu GIidion Karo Sekali menyampaikan kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki tanpa perlawanan yang mengaku bernama dengan inisial “S”.
Setelah dilakukan interogasi terhadap sdr. S mengaku sekira pukul 12.00 wib sdr. S datang kerumah mantan istrinya sdri. P di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun beradu cekcok dengan sdri. P masalah terkait hak asuh anak.
Kemudian sdr. S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali selanjutnya datang sdr. A mendekati dengan maksud melerai dan sdr. S langsung mengejar sdr. A dan berlari keluar rumah sdr. A terjatuh kemudian sdr. S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisau sdr. A sebanyak 1 kali.
“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*/766hi)




