PANCUR BATU | MEDIA 24 JAM.COM-Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu bersama Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap P. Perangin-Angin (35), warga Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku berinisial BS alias B (43), warga Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian berdarah yang terjadi di Jalan Lori, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan di Polsek Pancurbatu, Jumat (15/5/2026), menyebutkan tersangka diserahkan pihak keluarganya kepada polisi sekitar pukul 21.00 WIB, setelah petugas mendatangi rumah keluarga pelaku dan memberikan arahan agar BS menyerahkan diri.
Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, BS mengaku nekat menikam korban karena tersinggung dan sakit hati lantaran panggilannya tidak dihiraukan korban.
Peristiwa itu bermula saat tersangka melintas di lokasi kejadian dan melihat korban sedang bekerja meratakan tanah timbunan di sebuah pertapakan.
Tersangka kemudian memanggil korban agar mendekat. Namun korban yang sedang sibuk bekerja tidak menggubris panggilan tersebut.
Merasa diabaikan, pelaku langsung menghampiri korban hingga terjadi cekcok mulut. Emosi memuncak, BS lalu mencabut sebilah pisau dan menikam pinggang korban.
Usai menikam, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian sempat berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak tertolong.
Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan pelaku belum memberikan keterangan resmi. Pesan yang dikirim wartawan hingga Jumat sore belum mendapat balasan.(Ali)




