KARIMUN (Media24jam.com) –
Tokoh Pemuda Meral, Raja Falevi desak instansi tekait untuk membekukan perizinan PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) yang berlokasi di Jalan Industri, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Raja Fahlepi saat ditemui di Kafe Newton, Sungai Pasir, Kamis (14/05/2026). Ia menilai aktivitas pengangkutan limbah B3 milik PT KHS menuju Batam melalui Pelabuhan bongkar muat Paret Rampak telah mengabaikan standar keselamatan dan aturan pengelolaan limbah berbahaya.
Menurutnya, Aktifitas pengiriman limbah B3 milik perusahan PT KHS ke Batam melalui Pelabuhan bongkar muat, Perit Rampak tidak sesuai dengan prosedur.
Dimana Lori atau truk yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 tidak ditutupin terpal atau sejenis apapun itu.
Tidak sampai disitu, limbah B3 tersebut dimuat dalam karung ukuran 1 ton, seharusnya limbah tersebut dimuat dalam kontainer agar tidak terjadinya pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut, kendaraan lori atau truk yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 itu terlihat tidak dilengkapi penutup seperti terpal maupun pelindung khusus lainnya. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat serta dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di sepanjang jalur pengangkutan.
“Ini bukan limbah biasa. Ini limbah B3 yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. Kalau diangkut secara terbuka tanpa pengamanan, siapa yang mau bertanggung jawab kalau limbah itu tercecer atau mencemari lingkungan?” tegas Raja Fahlepi.
Ia juga menyoroti metode pengemasan limbah yang disebut hanya menggunakan karung jumbo berukuran satu ton. Menurutnya, limbah B3 seharusnya diangkut menggunakan kontainer khusus sesuai standar keamanan agar tidak menimbulkan kebocoran ataupun pencemaran selama proses distribusi.
“Kalau benar limbah itu hanya dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa begitu saja, ini sangat fatal. Seharusnya menggunakan kontainer khusus dan prosedur ketat. Jangan karena mengejar keuntungan, keselamatan masyarakat dan lingkungan dikorbankan,” katanya dengan nada geram.
Fahlepi turut mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, KSOP hingga pihak pengelola kawasan pelabuhan. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat aktivitas pengiriman limbah B3 tersebut terkesan dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu bekukan izin PT KHS. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat Karimun dan kelestarian lingkungan,” tutup Raja Fahlepi.
Saat awak media ini mengkonfirmasih / klarifikasih pada (14/05/2026) melalui aplikasih Whattshap kepada petugas KSOP Karimun, Achamad Zaliansyah, selaku penerima surat tugas mengarahkan untuk menghubungi bagian humas hari senin.
“Sesuai SOP kita, silahkan hubungi bagian humas kita hari senin”, Ucapnya.(776hi)




