MEDAN (Media24jam.com) – Aksi cepat tugas luar polsek medan area mengaman kan dua orang pemuda warga Ismaliyah III Kel.Mabar Hilir Kec. Medan Labuhan, HB ( 31) dan rekannya WM.(19) ketika sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan Abioso desa Seintis kecamatan percut sei tuan. Deliserdang hari senin (06/12).
Ketika barang bukti dua (2) bungkus plastik klip yang berisikan paket sabu seberat 7,50 gram dan 6,90 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan kedua di duga bandar diboyong ke Mako Polsek Medan Area.
Tanggapan Kapolsek Medan Area. AKP Sawangin Manurung. SH. melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH. MH, menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga yang sudah resah dengan adanya sering transaksi narkoba di Jalan Abioso, Desa Seantis.
Tim Khusus Polsek Medan Area langsung menindak lanjuti laporan tersebut , saat informasi dari warga dan di adakan cek ke TKP.sehingga sampainya di lapangan info yang di dapat benar adanya lalu Tim melihat ada dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat.
Cepat dan sigap kemudian tim khusus memberhentikan sepeda motor tersebut adakan penangkapan. namun saat dua pemuda digeledah personil menemukan 2 paket jenis sabu ditangan tersangka.
Ungkapan kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari bandar sabu bernama Rudi (Dpo).
Kini Keduanya dijerat pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, Ungkap Philip. ( Sk).