Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai di Lokasi Berbeda

0
9

BINJAI (Media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AS als Ucok (30), RG (26), dan MA als Beok (23).

Tersangka AS als Ucok ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan MA als Beok diringkus di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB.

Kasi Humas Polres Binjai IPTU Azwir, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. dengan memerintahkan tim melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugasberhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku,” ucap Azwir, Jumat (15/05/2026).

Dari tersangka AS als Ucok, petugas menyita satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram serta satu lembar tisu warna putih.

Sementara dari tersangka RG, ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,16 gram dan satu kotak rokok merek Magnum.

Sedangkan dari tersangka MA als Beok, polisi mengamankan delapan butir ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning dengan berat 1,72 gram. Selain itu turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 160 warna hitam bernomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit handphone iPhone XR warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya. (Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here