SERGAI (Media24jam.com) – Kecelakaan maut melibatkan dua sepeda motor Honda Supra terjadi di Jalan Umum Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang remaja, Zikri Raihan Ar Raffi (17), warga Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat Rian Saputra (18), warga Dusun I, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dari arah Desa Sei Parit menuju Sei Rampah.
Setibanya di lokasi, Rian diduga hendak menyeberang jalan dari bahu jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Zikri.
Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan samping tak dapat dihindarkan. Benturan keras menyebabkan Zikri mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat.
Sementara Rian mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet pada kedua kaki serta luka robek di bagian pelipis kanan. Kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman.
Petugas piket Sat Lantas Polres Serdang Bedagai, Aipda Mhd Razaq dan Briptu Rio Pane, yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat sketsa kecelakaan dan mengamankan kedua sepeda motor ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Dari hasil pendataan awal, Rian diketahui tidak memiliki SIM C, tidak membawa STNK dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga SH MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Petugas Sat Lantas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta mendata saksi dan korban,” ujar Bringin Jaya, Minggu (4/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan para remaja, agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar SNI dan tidak membiarkan anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor di jalan umum,” katanya.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang mengalami kerusakan. Kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp500 ribu. Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Serdang Bedagai.(hrp)





