Undercover Petugas Berhasil Bongkar Transaksi Sabu di Binjai Timur

0
22

BINJAI (media24jam.com) – Upaya penyamaran (undercover) yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (23), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

PS Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Azwir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara undercover di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria sedang duduk di atas sepeda motor,” ucapnya Senin (18/05/2026).

Ketika didekati, salah seorang pria turun dari sepeda motor dan menghampiri petugas sambil berkata, “Ada pesan barang bang?”

Petugas yang menyamar kemudian merespons, “Ada, rupanya barangnya?”

Lalu terduga pelaku menjawab, “Ini sama saya.”

Saat pelaku mengeluarkan satu bungkus plastik putih dari saku celananya, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Sementara itu, rekan pelaku yang menunggu di atas sepeda motor langsung melarikan diri dengan tancap gas dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa tersangka AS diketahui merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres. (Meru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here