Kutalimbaru – Unit Reskrim Polsek kutalimbaru Mengamankan 1(satu) orang Laki-laki dewasa atas nama Jonathan Orlando L.Tobing(30) Agama Kristen Pekerjaan Tidak Bekerja warga Jalan M. Nawi Harahap Gg. bersama Siderejo III Kecamatan medan amplas, tertangkap tanggan melakukan pencurian sepeda motor N MAX, kamis 26 September 2024 .
Pelaku ini melakukan Pencurian sepeda motor merk N MAX BK 6247 AHI, di Dusun V Desa Suka rende Kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli serdang Rabu 25 September 2024 Pukul Sekira pukul 09.00 wib Tempat Dusun V Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru.
Kepada wartawan Kapolsek kutalimbaru AKP Banuara Manurung SH didampingi Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru Iptu Ervan Lian Siahaan SH mengatakan Kronologi kejadiannya Pada hari Rabu 25 September 2024 sekira jam 09.00 WIB korban atas nama Swarta (54) Agama Kristen Pekerjaan Wiraswasta warga Dusun V Pasar IV Desa Suka Rende Kecamatan.Kutalimbaru
Saksi atas nama De Zefanya Sinulingga dan Rahmat Sinuraya sedang duduk-duduk diwarung kopi milik korban itu dimana posisi korban dan saksi saat itu duduknya membelakangi parkirnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Tahun pembuatan.: 2016 warna Hitam No.Pol.: BK-6247-AHI dengan Nomor Mesin.: G3E4E0613304, No. Rangka MH3SG3120HK440962.
Lanjut Polsek kutalimbaru Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya diteras depan rumahnya dengan posisi mesin mati dan kunci kontaknya masih lengket disepeda motor. dan arah kepala sepeda motor menghadap kepintu depan rumah korban.
Pada saat korban dan kedua saksi sedang duduk-duduk, ketiganya mendengar suara sepeda motor milik korban dihidupkan (stater) dan sehingga ketiganya langsung menoleh kearah sepeda motor. dan sepeda motor sudah berpindah posisi sejauh sekitar 3 (tiga) Meter dari tempatnya semula diparkirkan dengan arah kepala sepeda motor milik sudah menghadap kejalan umum Lalu korban berusaha mengamankan pelaku sambil mengatakan kepada pelaku “Maling Kau yah ”, akan tetapi pelaku saat itu langsung lari.
Sehingga korban berteriak maling dan oleh warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku dibelakang rumah warga yang tidak jauh dari rumah korban. Menghindari amukan massa polsek kutalimbaru langsung cepat mengamankan pelaku dari amukan massa. Serta membawa pelaku berikut sepeda motor milik korban ke Polsek Kutalimbaru.
Barang Bukti suda diamankan Unit Reskrim Polsek kutalimbaru sebuah 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N. Max dengan nomor polisi : BK-6247-AHI dan 1 (satu) lembar STNK dan BPKP Sepeda Motor.
Hasil Pemeriksaan Urine kepada pelagu positif Metamfetamina Sabu Sabu kata AKP Banuara Manurung.
(Rait)




