SIANTAR | MEDIA 24 JAM.COM-Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di pinggir jalan berujung petaka. Seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) tak berkutik saat personel Satreskoba Polres Pematangsiantar membekuknya dengan barang bukti ganja seberat 7,17 kilogram.
Pria tersebut diamankan saat berada di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa miliknya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Benar, personel Satreskoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti ganja seberat 7,17 kilogram,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Penangkapan bermula saat personel Unit I Satreskoba melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menaruh curiga terhadap seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas ternyata benar. Saat menggeledah tas abu-abu milik pelaku, polisi menemukan satu paket ganja. Tak berhenti di situ, pelaku akhirnya “bernyanyi” dan mengaku masih menyimpan stok ganja di rumah kontrakannya di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Polisi bergerak cepat. Dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menggerebek rumah kontrakan tersebut. Hasilnya mengejutkan, ganja ditemukan tersimpan di sejumlah sudut rumah.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 17 paket ganja berbalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik, dua timbangan elektrik, alat pemotong, lakban, telepon genggam, sepeda motor hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, PSS mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial BOB yang kini masih diburu polisi.
“Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan pelaku. Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas,” tegas Ferry.
Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. PSS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)




