
MEDAN (Media24jam.com) –Menindaklanjuti dari acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan Ombudsman RI pada Tanggal 27/12/2021 lalu, yang dilanjuti hari ini melalui Zoom Meeting, Selasa (18/01/2022).
Bertempat dikantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, jalan Sei Besitang no 3 Medan.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima secara langsung Sertifikat dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dihadiri Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE.MM.
Dalam Sambutannya Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE.MM menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diterima.
“Saya mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI dan juga kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara yang telah mendampingi dan memberi penilaian Zona Hijau kepada Kota Pematangsiantar dengan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 83,70. Semoga dengan pemberian penilaian dan penghargaan, kedepannya Kota Pematangsiantar lebih dapat meningkatkan kinerja pelayanan terhadap publik,” ujar Togar Sitorus SE.MM
Turut Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar S.Sos, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawija Suharmawijaya, SIP.MIP, Walikota Kota Medan, Moh.Bobby Afif Nasution, SE. MM, Walikota Kota Tebingtinggi, Ir. H. Zunaidi Hasibuan, Bupati Kabupaten Batubara, Ir. H. Zahir , MAP, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, H. Dolly Parsaribu, S.Pt. MM, Bupati Kabupaten Dairi, Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu, Sekda Humbang Hasundutan, Ir. Tonny Sihombing, M.IP, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardi S.Sos.MAP. (hms/nes)