Warga Jatim Kurir 3,4 Kg Ganja dan 93 Pil Ekstasi Hanya di Hukum 13 Tahun Penjara

0
392

MEDAN (MEDIA 24JAM.COM)-Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan (44) terdakwa Perkara narkotika jenis ganja seberat 3,4 kg dan 93 butir ekstasi, di hukuman 13 tahun penjara yang sidangnya secara daring di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (18/1/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Arfan Yani menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Ardi Fidarta dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anuar Ketaren.

Menurut hakim, hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedang hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti  persidangan.  

Putusan ini sama (conform) dengan tuntutan JPU,yang mana sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman selama selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding. 

“Sidang ini telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, berawal saat terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap petugas BNNP Sumut. Pada 13 Juni 2021 Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan inex selama seminggu di Medan dengan upah Rp2 juta, yang selanjutnya dibawa ke Dumai. 

Kemudian, pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur. Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama seminggu. 

Terdakwa Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan Inex dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu, yang sudah diterima Iswadi.

Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan SM Raja persisnya didepan Auto 2000. Usai menerima paket dari seseorang laki-laki, kedua terdakwa memeriksa isi paket yang berisi 5 bungkus paket ganja kering, 1 paket kecil sabu dan 3 unit timbangan. 

Selanjutnya, Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket inex ke Makassar dengan pengiriman kilat. Kemudian, pada 26 Juni 2021 terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui Tiki. 

Pada saat menerima paketpaket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti. Saat di introgasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal. 

Selanjutnya petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya. Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lupuk Pakam, hendak menuju Dumai. (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here