GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan penjelasan umum terkait Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Penjelasan itu disampaikan Walikota pada rapat paripurna bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (5/9/2022).
Dalam keterangannya, Walikota menyebut penyusunan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 11 bertujuan mengoptimalkan sumber penerimaan daerah sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan dan kemandirian daerah.
“Selama ini, pemungutan pajak daerah dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah”, papar Walikota.
Namun seiring perkembangan perekonomian, penyesuaian regulasi, dan memenuhi arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka penyempurnaan regulasi menjadi program strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing serta pelayanan umum.
“Pada hakekatnya, substansi dari Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 adalah untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan”, kata Walikota.
Adapun tarif PBB-P2, lanjut Walikota, yang sebelumnya ditetapkan yakni sebesar 0,1% dari NJOP. Sedangkan dalam Ranperda bakal ditetapkan dengan skala tarif 0,1% sampai 0,25% yang diklasifikasi sesuai NJOP masing-masing objek pajak.
“Penyusunan struktur tersebut dikaji secara teknis dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan berlaku. Bahkan sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat”, tandas Walikota. (Yos)




