Walikota Gunungsitoli Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Ranperda PSU

0
396
Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua menyampaikan pendapat Ranperda PSU

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyerahkan pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

Sebelum menyerahkannya dalam rapat paripurna, Rabu (7/7/2021), pendapat akhir tersebut dibacakan langsung Walikota dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Walikota menerangkan bahwa penyerahan pendapat akhir merupakan tahapan dari pembahasan Ranperda PSU perumahan yang secara substansial adalah proses terpadu dan terintegrasi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD patut bersyukur karena pembahasan Ranperda PSU perumahan dilalui tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan, peraturan, serta perundang-undangan.

  • “Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan Pimpinan dan Anggota DPRD selam pembahasan Ranperda PSU perumahan. Dimana penetapannya tepat waktu sesuai amanat perundang-undangan”, ujar Walikota.

Lebih jauh Walikota mengatakan, Ranperda PSU perumahan merupakan produk hukum daerah. Dari itu, semua pihak berkepentingan wajib mengambil peran untuk memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah.

  • “Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memahami pokok-pokok pikiran Pimpinan dan Anggota DPRD yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, berdasarkan hal tersebut kami menyatakan setuju Ranperda PSU perumahan dijadikan Peraturan Daerah (Perda)”, kata Walikota.

Diakhir keterangannya, Walikota berharap dengan ditetapkan Perda PSU perumahan maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

  • “Begitupun pelaksanaan program pembangunan, saya berharap dapat berjalan dengan baik. Sehingga Kota Gunungsitoli berdaya saing, nyaman, dan sejahtera terwujudkan”, pungkas Walikota. (Yos/Ris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here