Walikota Gunungsitoli Tanggapi Rekomendasi DPRD Soal LKPJ

0
300

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com)Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyebut bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat konstitusional.

Hal itu disampaikan Walikota dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna, Jumat (13/5/2022).

Walikota menjelaskan, amanat konstitusional mewajibkan kepala daerah menyampaikan informasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan, dan tugas umum.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Pansus karena telah membahas LKPJ TA 2021. Dimana menghasilkan rekomendasi sekaligus catatan sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang”, ujarnya.

Tidak lupa Walikota mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan Pansus DPRD Kota Gunungsitoli kepada perangkat daerah. Menurutnya, hal itu bentuk wujud fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan daerah.

“Kami menyadari beberapa indikator kinerja di Tahun 2021 sebagaimana target yang ditetapkan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah belum tercapai secara menyeluruh. Namun begitu, kami berkomitmen mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dokumen perencanaan pembangunan daerah”, katanya.

Walikota menambahkan, terkait rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Kota Gunungsitoli akan dijadikan bahan dalam hal perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.

“Saya berharap, komitmen dan komunikasi selama ini dapat tetap berlanjut terutama dalam memetakan persoalan pembangunan yang mendesak di berbagai aspek dan dimensi pembangunan daerah”, tukasnya. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here