DELI SERDANG (Media24jam.com) Perasaan bakal hidup dan tinggal di lingkungan yang tidak sehat terus membayangi serta menghantui benak pikiran para warga Perumahan Anugrah Permai, Gemini Poin dan AZ Zahra yang berlokasi di Dusun V Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.
Pri hal timbulnya perasaan warga itu bermula pasca pemerintah mendirikan sebuah tempat pemerosesan akhir sampah (TPA) yang dibangun persis tidak berapa jauh dari lokasi perumahan mereka.

“Warga disini bakal tinggal di lingkungan tidak sehat sebab 25 tahun kedepan bahkan mungkin bisa lebih setelah TPA itu terbangun dan di operasikan sebab kami yakin dalam kesehariannya kami akan terus mencium aroma bau yang tak sedap yang bersumber dari TPA nantinya. Bayangkan selama 25 tahun. Berapa jumlah anak keturunan kami yang akan merasakan dampaknya”, papar Hidayat Taufik ketua Perumahan Anugrah Permai mewakili warga lainnya, Minggu (6/6/2021).
Lanjutnya, warga disana tetap menolak dan terus melakukan upaya pembatalan pengadaan TPA dimaksud dan tidak bersedia atau tidak terima dengan lobi – lobi apa pun.
“Hingga kini warga tetap menolak adanya TPA itu bang. Tidak ada warga disini yang telah menerima lobi – lobi tertentu ataupun telah melontarkan apa lagi membubuhkan tanda tangan persetujuan. Saya pastikan itu. Tekad warga masih seperti yang diteriakkan saat berdemo dulu koq bang”, ujar Taufik Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Selasa 15 Desember 2020, dengan korlap Taufik Hidayat dan kawan – kawan, ratusan warga dari Perumahan Anugrah Permai, Gemini Poin dan AZ Zahra berunjuk rasa di Pemkab Deliserdang menyampaikan agar pemerintah membatalkan pembangunan TPA Deliserdang berlokasi di Dusun III Sei Basah Desa Tadukanraga dengan alasan terlalu dekat dengan pemukiman yakni hanya berjarak sekira 150 meter saja. Sedangkan seperti diketahui mereka, sesuai pasal 35 ayat 2 hirup (e) Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2013 menyatakan, pemilihan lokasi TPA setidaknya berjarak 1000 meter dari pemukiman.
Akibat dari semua itu, diyakini dampak TPA nantinya akan mencemari lingkungan dan ditenggarai akan mewabahnya bibit – bibit penyakit.
Demo yang berakhir di kantor DPRD Deliserdang kala itu, berujung melahirkan RDP atau rapat dengar pendapat. Kesepakatannya, pihak DPRD bersama pihak Pemkab Deliserdang akan turun ke lokasi meninjau pembangunan TPA.
Selanjutnya, seperti yang sudah ditentukan, pihak DPRD bersama Pihak Pemkab Deliserdang melalui dinas terkait turun ke lokasi TPA. Sayangnya, saat di lokasi TPA dan dilakukan dialog, warga harus menelan pil pahit sebab apa diharapkan jauh dari kenyataan. Warga yang semula berharap dengan turunnya para petinggi disana akan menyelesaikan permasalahan mereka tapi apa hendak dikata, petingi – petinggi itu malah lebih bercerita soal keunggulan serta peralatan canggih akan digunakan pada saat TPA dioperasikan nantinya.
Miris, meski warga terus protes dan menolak serta melayangkan laporan dan pengaduan kemana – mana namun proyek TPA Deliserdang yang diprakarsai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman wilayah Sumatera Utara dengan kontraktor pelaksana PT Maybrat Lestari, Nomor Kontrak Kerja : HK 02.03/TPA DS/PPLP II/574/2020, waktu pelaksanaan 240 hari kalender, nilai kontrak : dua puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah lebih, Konsultan Supervitsi PT Transima Citra Indo, Konsultan KSO dan PT Marlo Karya Mandiri tersebut terus berjalan pembangunannya.
Al hasil, protes akan keresahan warga soal TPA itu, sejumlah kalangan baik LSM dan lainnya, ikut ber empati. Belakangan, Sutan Erwin Sihombing SH Ketua Umum KAMTIBMAS Indonesia juga turut memberikan komentarnya.
Dikatakannya, pada dasarnya setiap kalangan senang atas adanya suatu pembangunan. Namun kiranya pembangunan dimaksud tidak menimbulkan momok keresahan di tengah – tengah masyarakat sebab setiap warga negara Indonesia ber- hak hidup layak di lingkungan yang sehat, jelasnya kepada MEDIA 24 JAM akhir pekan lalu. (dil).




