KARIMUN (Media24jam.com) – Warga Telaga Harapan, Rt.07/Rw.02, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun merasa kecewa atas pembangunan parit sepanjang 80 meter yang tidak kunjung selesai.
Dalam pantauan awak media ini di lokasi, tampak jelas coran mal penutup parit berserakan ditepi jalan, dimana hal ini dapat mengakibatkan terganggunya bagi masyarakat pengguna jalan.
Adenan sebagai Ketua Rt.07 / Rw.02 menyampaikan kepada awak media ini, pembangunan parit ini berjalan dari bulan puasa hingga sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
Lanjut Adenan, disamping itu juga, pembuatan parit sama sekali tidak di lapisi besi, karena materialnya kurang dan juga pembuatan parit tanpa didirikan plang proyek.
“Proyek pembangunan tali air ini dari Pemerintah Daerah yang mana untuk anggarannya, saya sebagai Ketua RT setempat tidak mengetahui sama sekali, dan yang lebih parahnya lagi pihak pemborong memakai semen dan pasir dari warga, itupun hingga sampai sekarang ini belum di bayar,” ucap Adenan.
Disamping itu, salah satu warga berinisial AM juga menyampaikan bentuk kekecewaannya kepada awak media ini, terkait pembuatan parit sepanjang kurang lebih 80 meter ini tidak kunjung usai.
“Memang benar bang, ada beberapa coran penutup untuk parit tersebut tidak di lapisi dengan besi, jadikan kalau tidak pakai besi itukan tidak kuat, jadi pekerjaan itu setau saya apa yang dikerjakan setiap yang di semen kalau bukan sifatnya mati atau yang dilantai dan ataupun yang di bawah, jadi kalau untuk yang bisa di angkat itu seharusnya memakai lapisan dengan besi, tapi ternyata tidak pakai besi sama sekali,” ungkapnya.
Dalam lanjutannya AM juga menyampaikan, “Tidak sampai di situ, ada dua orang warga yang ikut mengerjakan parit tersebut yaitu pak Ali dan Pak Ramadhan yang salah satunya saudara saya ikut juga mengerjakan pembangunan parit tersebut, diketahui hingga sampai saat ini gajinya tidak di bayar, kita sudah berusaha untuk menghubungi pemborongnya tetapi sama sekali tidak menghiraukan panggilan dari kami,” ucapnya dengan kesal.
Tambahnya, “Kalau memang pekerjaan ini sudah di anggap selesai, seharusnya dari pihak konsultan atau dari Dinas PUPR Kabupaten Karimun harus turun kelapangan untuk mengecek situasi dan kondisi bangunan pakai besi atau tidaknya. Saya sebagai warga setempat sangat berterima kasih dengan parit yang sudah di buat, tapi kita juga sebagai warga setempat sangat menyesali pekerjaan itu sampai sekarang ini belum ada serah terima kepada ketua RT 07 kami (Adenan – Red), dan saya meminta kepada pihak kontraktor yang terkait agar secepatnya menindak lanjutin keluhan kami sebagai warga,” ucapnya mengakhiri.
Perlu di ketahui, salah satu aturan dalam pembangunan proyek Pemerintah adalah pemasangan plang sesuai dengan yang di amanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.(766hi)




